RAKYAT.NEWS, BEKASI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno, mengakui bahwa anggotanya meminta pungutan liar, namun nominalnya bukan Rp.1.500.000, melainkan Rp.150.000.

“Sudah melakukan pemanggilan (Oknum Anggota Dishub) oleh tim kode etik,” katanya kepada awak Media, Senin (17/3/2025).

Saat diinterogasi, oknum Dishub tersebut mengakui bahwa ada pembicaraan tentang denda KIR sebesar Rp.350.000 kepada pengemudi Pick up. Selanjutnya, oknum Dishub menerima uang sebesar Rp.150.000 dari pengemudi.

“Sejatinya KIR dari tanggal 2 Januari 2024 lalu, itu Nol (Tidak denda),” jelas Zeno.

Zeno kembali menegaskan bahwa anggotanya tidak menerima uang sejumlah Rp.1.500.000. Meskipun begitu, tindakan pungli dalam bentuk apapun dianggap sebagai pelanggaran.

“Arogansi juga bentuk pelanggaran, karena Kita (Dishub) diikat kode etik. Bagaimana kita bersikap, melayani masyarakat,” tuturnya.

Zeno menekankan bahwa anggota yang terlibat bukanlah ASN dan ini merupakan kesalahan pertama yang dilakukan anggota tersebut.

“Itu tidak juga, kita (Dinas) menjadi premisif, kode etik tidak ada melihat pelanggaran pertama atau ke dua. Hanya bila melanggar sudah ke 2 atau 3 sebagai pemberat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zeno menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan termasuk pemotongan gaji sebesar 5% selama 4 bulan, penarikan kendaraan dinas anggota terkait, perubahan tugas menjadi staf biasa, pemberian surat teguran.

Tanggapan dari Kadishub Bekasi

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengakui bahwa petugas Dishub yang terlibat dalam video viral, yang diduga meminta uang sebesar Rp1,5 juta karena keterlambatan KIR selama 3 hari, merupakan bawahannya.

“Benar, dia memang petugas kami,” kata Zeno, dikutip dari Inijabar, Kamis (13/3/2025).

Zeno menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan klarifikasi dengan petugas yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan sedang klarifikasi. Jadi kami juga belum bisa berstatement apapun. Sebab, hal ini juga menyangkut masa depan orang juga,” ujarnya.