Menkop Budi Arie Terbitkan SE Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Pembentukan Kopdes akan dilakukan mulai dari bulan Maret hingga Juni 2025. Di dalam isi SE tersebut, setiap desa yang ingin mendirikan koperasi diharuskan untuk mengadakan musyawarah desa khusus.
Dalam forum ini, akan disepakati mengenai pendirian koperasi, anggaran dasar yang mencakup nama, jenis, usaha, modal dasar, dan syarat keanggotaan, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa akan menjadi acuan saat rapat pendirian koperasi.
Selanjutnya, terkait dengan pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru, notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan mengajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum.
Bagi desa yang sudah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan pendataan dan evaluasi kinerja koperasi tersebut.
Jika dinilai baik dan sesuai dengan tujuan program, koperasi yang sudah ada dapat diintegrasikan ke dalam program Kopdes Merah Putih.

Tinggalkan Balasan