RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk melakukan work from anywhere (WFA) mulai hari ini tanggal 24-27 Maret 2025. Apa saja aturannya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

SE tersebut dirilis untuk mendukung peningkatan produktivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk memperlancar mobilitas masyarakat.

Dikutip dari situs resmi MenPANRB,dalam upaya mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, para pimpinan instansi pemerintah diberi wewenang untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya dengan menggunakan kombinasi dari bekerja di kantor (work from office/WFO), bekerja dari rumah (work from home/WFH), dan/atau bekerja dari lokasi lain yang ditentukan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).

Berikut ini poin-poin penting dalam surat edaran MenPANRB tentang WFA ASN.

  • Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025. Dengan demikian, WFO, WFH, dan/atau WFA ASN dilaksanakan pada tanggal 24-27 Maret 2025.
  • Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan WFA dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
  • Pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.