RAKYAT.NEWS, MALANG – Demonstrasi menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Kota Malang pada Minggu (23/3/2025) berakhir ricuh setelah aparat bertindak represif untuk membubarkan massa. Sejumlah peserta aksi mengalami kekerasan, termasuk pemukulan, ancaman verbal, dan penyitaan barang pribadi.

Aksi yang dimulai sejak pukul 16.00 WIB di depan Gedung DPRD Kota Malang itu awalnya berlangsung damai. Massa aksi yang menamakan diri Arek-Arek Malang menggelar orasi, teatrikal, serta menempelkan pamflet dan menuliskan tuntutan di aspal. Situasi mulai memanas saat massa membakar berbagai barang dan melempar petasan.

Aparat keamanan dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, dan Satpol PP kemudian dikerahkan untuk membubarkan demonstrasi. Penyisiran dilakukan di sekitar Balai Kota Malang, termasuk di Jalan Suropati, Jalan Sultan Agung, dan Jalan Pajajaran. Tak hanya itu, sekitar dua pleton personel berseragam lengkap dengan alat pemukul menyisir Jalan Gajahmada.

Berdasarkan rilis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pos Malang, tindakan represif aparat semakin meluas.

“Tim medis, pers, dan pendamping hukum yang bersiaga di Halte Jl. Kertanegara juga mendapati pemukulan, kekerasan seksual, dan ancaman pembunuhan (verbal). Sejumlah gawai massa aksi dan tim medis dirampas, begitu pula alat kelengkapan medis,” tulis YLBHI Pos Malang.

Sejumlah peserta aksi yang berhasil menyelamatkan diri tetap menjadi sasaran penyisiran. Mereka mengaku mengalami pemukulan dan penculikan oleh aparat berpakaian preman.

Tindakan represif ini menuai sorotan dari berbagai pihak, terutama terkait pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan aksi demonstrasi.

Dwiki Luckianto Septiawan