RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pada Rabu (26/3/2025) waktu setempat bahwa tarif sebesar 25% akan dikenakan untuk mobil impor yang tidak diproduksi di dalam negeri.

Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan ketegangan perdagangan AS dengan mitra dagang utamanya, terutama menjelang pengenaan tarif tambahan yang dijadwalkan pekan depan, serta akan menyebabkan kenaikan harga kendaraan bermotor.

“Apa yang akan kami lakukan adalah mengenakan tarif 25% untuk semua mobil yang tidak dibuat di Amerika Serikat. Jika mereka dibuat di Amerika Serikat, maka tidak akan dikenakan tarif sama sekali,” ujar Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih, dilansir dari AFP.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 2 April dan akan berdampak pada mobil dan truk ringan yang diproduksi di luar negeri.

Tarif baru ini merupakan tambahan dari kebijakan sebelumnya yang diterapkan Trump, termasuk tarif impor dari Kanada, Meksiko, dan China, serta tarif sebesar 25% untuk baja dan aluminium.

Pengumuman tarif ini telah menyebabkan gejolak di pasar keuangan. Sebelum pengumuman resmi, bursa saham Wall Street mengalami penurunan, dengan indeks Nasdaq yang fokus pada teknologi mengalami penurunan sebesar 2%.

Saham General Motors (GM) turun 3,1%, sementara saham Ford mengalami kenaikan sebesar 0,1%.

Kebijakan Trump untuk memberlakukan tarif tinggi pada mobil impor merupakan bagian dari strategi ekonominya untuk meningkatkan pendapatan pemerintah, mendukung industri dalam negeri, dan mempengaruhi negara lain agar mematuhi prioritas perdagangan AS.

Namun, kebijakan ini berisiko mengganggu hubungan perdagangan dengan mitra utama seperti Jepang, Korea Selatan, Kanada, Meksiko, dan Jerman, yang merupakan pemasok utama kendaraan ke AS.

Kira-kira 50% dari penjualan mobil di AS diproduksi secara domestik. Sebagian besar mobil impor berasal dari Meksiko dan Kanada, sementara Jepang, Korea Selatan, dan Jerman juga menjadi pemasok utama.