Mira Hayati Terima Pengalihan Status Penahanan: Rutan Ke Tahanan kota
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran skincare mengandung merkuri, dikabarkan telah mendapatkan pengalihan status tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Informasi mengenai perubahan status tahanan Mira Hayati pertama kali diumumkan oleh Fenny Frans melalui akun media sosialnya. Dalam unggahannya, istri Mustadir Dg Sila tersebut mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama itu kini telah berada di rumahnya.
“Sudah keluar dari sebelum lebaran, tahan kota. Dari awal kita tauji, kita orangnya itu tidak suka iri-iri,” kata Fenny Frans dalam video yang beredar di media sosial.
Pihak Rutan Kelas 1 Makassar membenarkan informasi tersebut, namun mereka tidak mengetahui alasan pasti di balik pengalihan penahanan tersebut. Mereka hanya menyatakan bahwa mereka menjalankan perintah pengadilan.
“Iya, jadi tahanan rumah, keluar tiga hari sebelum lebaran. (Untuk alasannya) konfirmasi pihak pengadilan negeri,” kata Humas Rutan Kelas 1 Makassar, Andi Nunung, Senin (7/4), melansir Herald Sulsel.
Meski demikian, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai dan Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo, masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas 1 Makassar, termasuk saat perayaan Lebaran berlangsung.
Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait keberadaan kliennya. Ida menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada Fenny Frans, yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut.
“Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu,” ucap Ida singkat.

Tinggalkan Balasan