Di aturan, atribut peraga akan diproduksi oleh KPU. Setelah itu, diberi batasan jumlah kepada masing-masing kandidat untuk pemasangannya. Itupun desainnya harus sesuai dengan produksi yang dilakukan KPU. (*)
Tim Redaksi
Tag
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Perkuat Pelayanan Gizi, Jalisman Dukung Pembangunan SPPG Sabbang Selatan
Rakyat News Sulsel
Menuju Kabupaten Sehat 2025: Jeneponto Gelar Rakor untuk Verifikasi Lanjutan
Rakyat News Jeneponto
Kolaborasi Edukasi dan Hiburan, Honda ExtravagenZ Warnai SMAN 6 Kendari
Rakyat News Edukasi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan