Khalil Gibran Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Anak di Makassar Diringkus
14/04/2025 19:50
Saat ini Khalil Gibran telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan di pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan