Komisi II DPRD Jeneponto Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke PLN Wilayah Sulselrabar Terkait PPJ
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Pada Kamis, 6 Februari 2025, Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kantor PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulselrabar. Agenda pertemuan ini membahas Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk tahun 2024 dan 2025 serta dasar pengenaannya.
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Sulselrabar, Yuli Ashaniais Ramadahani, bersama dengan Senior Manager Perencanaan PLN UID Sulselrabar, Setyawan, dan Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Aminul Syarif.
Dalam pemaparannya, diungkapkan bahwa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kini diubah nomenklaturnya menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT TL) sebagai upaya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-XV/2017. Perubahan ini juga berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.
PBJT TL merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir atas penggunaan tenaga listrik. Sebagai contoh, pajak yang harus dibayarkan pelanggan meliputi pemakaian listrik pascabayar yang dilakukan pada bulan Desember dan pemakaian prabayar di bulan Januari, yang kemudian disetor pada bulan Februari.
Adapun untuk tarif PBJT TL, ditetapkan sebagai berikut:
– Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam: 3% (tiga persen).
– Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri: 1,5% (satu koma lima persen).
Delegasi DPRD Kabupaten Jeneponto yang hadir dalam kunjungan ini terdiri dari Waka II DPRD Jeneponto Irmawati, Ketua Komisi II HM. Imam Taufiq HB, Hardianti, ST, Sariyono, SP, Dian Ayu Pratiwi Satria, S. KM, Fatwa, SE, Herman, Humaera Ishad, Marlina, dan Nur Amin Tantu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan