Makassar, Rakyat News – Sekitar 200 warga dari empat desa di Kabupaten Bantaeng menuntut Nurdin Abdullah (NA), segera memfasilitasi pembayaran subkontraktor untuk proyek smelter. Bupati Bantaeng itu dinilai turut bertanggungjawab lantaran bertindak sebagai fasilitator warga dengan PT Titan Mineral Utama dan PT PUJA alias Pusaka Jaya Abadi. Toh, bupati dua periode itu pula yang mendatangkan kedua investor.

Perwakilan warga dan subkontrakor di Kabupaten Bantaeng, Haji Hengki Ahmad Daeng Sila, mengungkapkan pihaknya sudah bosan mendengar janji manis NA. Sudah hampir empat tahun, ratusan warga Bantaeng yang merupakan pekerja dari subkontraktor diberikan janji palsu. Bila pihaknya turun aksi menuntut pembayaran proyek smelter, NA pula yang sangat responsif mengumbar janji yang belakangan tidak mampu ditepati.

“Kasihan warga yang bekerja pada subkontraktor, sejak 2014 sampai sekarang menuntut pembayaran tidak juga dipenuhi. Hampir 200 warga dari empat desa menjadi korban, sudah enam kali dijanji oleh Bupati Bantaeng, tapi ya ingkar terus. Urusan pembayaran itu tidak kunjung tuntas. Tidak sedikit dari korban itu yang terpaksa merantau karena sudah tidak punya apa-apa di Bantaeng,” ujar Hengki, Rabu, 14 Februari.

Hengki menjelaskan yang dituntut pihaknya sangatlah sederhana dan dapat diselesaikan bila ada itikad baik dari Bupati Bantaeng. Ratusan warga sebatas menuntut haknya berupa pembayaran Rp4,9 miliar. Itu merupakan dana untuk beberapa subkontraktor guna sewa alat berat, sewa mobil dan gaji pekerja. “Totalnya Rp5,3 miliar. Tapi baru Rp400 juta yang dibayarkan, masih ada kekurangan Rp4,9 miliar,” keluhnya.

Bukan tanpa alasan pihaknya menuntut NA menuntaskan permasalahan tersebut. Bupati Bantaeng dua periode itu memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan permasalahan proyek smelter. Pasalnya, Hans selaku owner PT Titan Mineral Utama pernah bilang ke warga bahwa pembayaran adalah persoalan sepele. Detik ini jika diminta oleh Bupati Bantaeng, perusahaan akan langsung membayarkan.