Sekadar diketahui, pemasangan dan penempatan alat peraga, kini menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Di aturan, atribut peraga akan diproduksi oleh KPU. Setelah itu, diberi batasan jumlah kepada masing-masing kandidat untuk pemasangannya. Itupun desainnya harus sesuai dengan produksi yang dilakukan KPU. (*)