Mobil Dinas Dikuasai Oknum, Wagub Sulbar Siap Ambil Langkah Hukum
RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan batas waktu hingga 18 April 2025 bagi pihak-pihak yang masih menguasai kendaraan dinas (Randis) milik pemda untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, jalur hukum akan ditempuh.
Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, menegaskan bahwa aset milik daerah tersebut tidak boleh dikuasai secara pribadi, apalagi tanpa prosedur yang sah. Ia menyampaikan bahwa upaya persuasif telah dilakukan, namun jika tidak membuahkan hasil, langkah hukum akan menjadi pilihan.
“Kalau saya sudah himbau namun masih tidak mengembalikan, saya katakan dengan sangat menyesal, pasti saya akan tempuh jalur hukum, karena itu milik Pemda dibeli dari uang Pemda,” kata Salim dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
Menurut Salim, pihaknya masih menemukan sejumlah kendaraan dinas yang berada di luar wilayah Sulbar, di antaranya dua unit di Kota Makassar, serta beberapa lainnya di Palu dan Enrekang. Ia juga menyebut ada pihak yang telah menghubunginya untuk menyerahkan kembali kendaraan secara sukarela.
“Kami terus berusaha menelusuri. Saya juga akan kejar ke Kota Palu, ada juga di Enrekang. Tapi ada juga yang telepon saya mau mengembalikan, saya bilang silakan,” ujarnya.
Salim yang merupakan pensiunan perwira tinggi TNI AD menegaskan bahwa kendaraan dinas bukanlah hak milik pribadi, termasuk bagi pensiunan ASN maupun ASN yang telah pindah tugas. Ia mengingatkan bahwa fasilitas negara harus dikembalikan setelah masa tugas berakhir.
“Jangan merasa karena sudah mengabdi sebagai ASN, lalu merasa berjasa dan berhak mengambil mobil dinas. Itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas masih dimungkinkan, namun harus melalui prosedur administrasi yang benar.
“Saya tidak larang menggunakan Randis, tetapi prosedurnya harus dibenahi. Kalau pinjam Randis, harus ada surat peminjaman, tidak boleh pergi begitu saja,” tambah Salim.
Data dari Pemprov Sulbar mencatat, total terdapat 43 unit kendaraan dinas yang sebelumnya tidak berada di bawah penguasaan resmi. Dari jumlah tersebut, 23 unit telah dikembalikan, terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor. Beberapa kendaraan dikembalikan dalam kondisi baik, sementara lainnya dalam keadaan rusak.
Gubernur Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur menegaskan bahwa penertiban aset ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan