OJK Minta Bank Blokir 31.382 Rekening Terindikasi Judi Online
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik judi online (judol) dengan memblokir puluhan ribu rekening perbankan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Hingga awal Januari 2026, OJK telah memblokir sebanyak 31.382 rekening, meningkat dari sebelumnya 30.392 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari penegakan ketentuan serta perlindungan konsumen di sektor perbankan, mengingat praktik judi online berdampak luas terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 31.382 rekening yang sebelumnya sebesar 30.392 rekening,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi daring menjadi perhatian serius OJK karena aktivitas tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana lain di sektor keuangan.
“Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 31.382 rekening, yang sebelumnya sebesar 30.392 rekening,” kata Dian.
Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan untuk melakukan pengembangan atas laporan rekening terindikasi judol dengan menindaklanjuti data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pengembangan tersebut dilakukan melalui penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor induk kependudukan (NIK) serta penerapan enhanced due diligence (EDD).
“Dari data yang disampaikan Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setiap melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki keseuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta meminta enhanced due diligence (EDD),” jelasnya.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta mendorong perbankan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memantau transaksi mencurigakan, guna menekan ruang gerak praktik judi online dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan