Amnesty: Larangan Media Sosial Merampas Hak Anak Indonesia
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi langkah pemerintah yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Ia mengatakan bahwa larangan total terhadap media sosial bagi anak-anak berpotensi mengurangi kesempatan mereka untuk berinteraksi, memperoleh informasi, dan menyalurkan kreativitas serta ekspresi diri.
“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka,” katanya.
Media sosial selalu menjadi ruang penting bagi anak-anak untuk menyuarakan pendapat. Sebagai contoh baru-baru ini, anak-anak sekolah aktif terlibat dalam diskusi kritis di ranah daring untuk menyoroti masalah keamanan pangan pada makanan yang disediakan di sekolah melalui Program Makan Bergizi Gratis dari pemerintah.
Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka.
Meskipun platform media sosial memang rentan memaparkan pengguna di bawah umur pada bahaya yang nyata, dan kami memahami mengapa beberapa pihak mengusulkan untuk melarang remaja dari platform ini, melarangnya adalah cara yang tidak tepat dan gagal mencerminkan realitas kompleks kebutuhan anak-anak di dunia maya. Dengan pelarangan ini pemerintah justru mengambil langkah keliru dan terlalu menyederhanakan masalah.
Larangan ini justru berisiko mendorong anak muda mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai. Mereka adalah generasi yang tumbuh di tengah ekosistem digital, tentu banyak di antara mereka yang akan menemukan cara untuk melewati larangan ini.
Yang dibutuhkan Indonesia adalah solusi yang menghormati hak asasi manusia, yaitu regulasi yang lebih ketat terkait uji tuntas dan desain yang adiktif untuk platform media sosial daring, undang-undang perlindungan data yang kuat, dan desain platform yang sesuai dengan hukum dan standar HAM internasional. Bukan larangan menyeluruh yang gagal mengatasi akar penyebab bahaya daring.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan