Cegah Kekerasan Seksual, Menkes : Calon Dokter Spesialis Wajib Tes Psikologis
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, angkat bicara menanggapi kasus kekerasan seksual yang menggemparkan dunia kedokteran, menyusul terungkapnya kasus pemerkosaan oleh seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Harus ada perbaikan serius, sistematis dan konkret bagi pendidikan dokter spesialis ini,” kata Menkes dalam konferensi pers Penanganan Kasus Pelanggaran Etik dan Disiplin Tenaga Medis, Senin (21/4/2025).
Menyusul rentetan insiden yang melibatkan dokter residen, Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan baru berupa kewajiban tes psikologis bagi seluruh calon peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk pencegahan dini terhadap risiko gangguan kesehatan mental yang dapat berdampak pada profesionalisme dan keselamatan pasien.
“Pada saat rekrutmen calon peserta dokter spesialis, itu diwajibkan melakukan tes psikologis sehingga demikian kita bisa mengetahui kondisi kejiwaan dari yang bersangkutan untuk bisa melakukan pendidikan ini dan nantinya akan bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tegas Menkes.
Selain menekankan pentingnya tes psikologis di awal seleksi, Budi juga meminta agar proses rekrutmen PPDS dilakukan secara transparan di seluruh rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, keterbukaan dalam seleksi menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan adil.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa skrining psikologis tidak hanya dilakukan saat seleksi, tetapi juga harus dilakukan secara berkala selama masa pendidikan dokter spesialis berlangsung.
Hal ini penting untuk memantau kondisi mental para residen yang kerap menghadapi tekanan berat dalam dunia medis.
“Skrining psikologis sehingga kondisi kejiwaan dari peserta didik ini bisa kita monitor. Kalau ada hal-hal yang menunjukkan tekanan sangat besar, bisa kita identifikasi,” sebut dia.
Dengan serangkaian langkah ini, Kementerian Kesehatan berharap dapat menciptakan ekosistem pendidikan kedokteran yang lebih aman, sehat, dan beretika.
Budi menekankan bahwa tanggung jawab moral dan profesionalisme tenaga medis harus dijaga sejak awal proses pendidikan, demi mencegah kejadian yang mencoreng nama baik profesi dokter dan merugikan masyarakat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan