RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan oleh mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil.

Utut menilai para penggugat tidak memiliki legal standing karena mereka bukan pihak yang secara langsung terdampak oleh UU yang baru disahkan pada 21 Maret 2025 tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Utut dalam sidang gugatan UU TNI di gedung MK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

“Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang berpotensi dirugikan dengan masa jabatan yang memungkinkan dijabat oleh TNI,” kata Utut, dikutip dari CNN Indonesia.

Sebaliknya, politikus PDIP ini meminta MK mengabulkan petitum yang diajukan DPR. Menurutnya, proses pembahasan UU TNI telah memenuhi syarat formil penyusunan dan pembahasan undang-undang sesuai UU MD3.

Ia menambahkan bahwa proses penyusunan UU TNI tidak melanggar asas apapun, terutama terkait meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan publik.

“Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” kata Utut.

Sidang gugatan uji formil UU TNI ini tercatat dalam lima nomor perkara, yaitu nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil.

Jumlah tersebut merupakan sebagian dari 11 gugatan yang masuk ke MK dan berlanjut ke tahap pengujian. Sementara itu, lima gugatan lainnya ditolak karena dianggap tidak memiliki kedudukan, dan satu gugatan dicabut.

Lima gugatan yang ditolak adalah yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia; Universitas Internasional Batam; Universitas Pamulang; Universitas Brawijaya; serta masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.