RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau agar orang tua menunda pemberian akses media sosial untuk anak-anak mereka yang masih di bawah umur.

Langkah ini dianggap penting untuk melindungi perkembangan mental anak di tengah derasnya informasi digital yang beredar.

“Mari kita jaga anak-anak kita agar tetap terliterasi, tetapi di saat bersamaan, tunda dulu akses mereka ke media sosial sesuai dengan tingkat risiko yang akan kita evaluasi,” ujar Meutya dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (22/4/2025).

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2025.

Meutya menekankan bahwa keputusan untuk menunda akses media sosial bagi anak-anak didasarkan pada pertimbangan psikologis dan data yang menunjukkan bahwa penggunaan platform digital memerlukan kesiapan mental yang matang.

Menurut Meutya, banyak penelitian yang menunjukkan bahwa media sosial membutuhkan kesiapan mental, dan orang dewasa pun memerlukan persiapan mental saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, apalagi anak-anak yang lebih rentan terhadap pelecehan atau konten yang merendahkan.

“Sebagai orang dewasa saja, kita perlu mempersiapkan mental saat berinteraksi dengan orang tak dikenal, apalagi anak-anak yang rentan terhadap pelecehan atau konten merendahkan,” jelasnya.

PP Tunas merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital. Menyadari cepatnya perkembangan teknologi, Meutya menyebut bahwa pengawasan menjadi semakin menantang, sehingga pendekatan preventif seperti penundaan akses menjadi hal yang penting.

Dengan sosialisasi mengenai PP Tunas dan peningkatan literasi digital, pemerintah berharap orang tua dan pendidik dapat lebih bijak dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, guna menciptakan generasi yang lebih cakap dan aman dalam dunia digital.