RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Zainal Fatah, mengungkapkan alasan di balik pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu alasan utamanya adalah ketidaksetujuan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terhadap kelanjutan satgas tersebut.

Keputusan untuk membubarkan satgas ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 yang membatalkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 mengenai Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Keputusan tersebut diteken oleh Menteri PU, Dody Hanggodo.

Zainal menjelaskan bahwa Kementerian PU telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan mengenai masalah ini. Berdasarkan komunikasi tersebut, keberadaan Satgas Pembangunan IKN dianggap tidak lagi diperlukan.

“Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi,” kata Zainal, dikutip dari detiknews, Jumat (25/4/2025).

Ia juga menambahkan, pembentukan satgas memerlukan dukungan yang signifikan, termasuk pendanaan. Selain itu, karena Otorita IKN kini sudah mulai bekerja secara normal, peran Satgas Pembangunan IKN dianggap sudah tidak relevan.

“(Yang menolak Menteri Keuangan?) Iya, karena untuk membentuk satgas itu kan ada macem-macemnya, duitnya, acem-macem kan itu,” ujar Zainal.

“Dan yang jelas trigger utamanya kan Otorita sudah bekerja normal. Dulu tuh kan kita dibentuk karena disini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas,” sambungnya.

Zainal juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak pimpinan Satgas yang sebelumnya berada di Kementerian PUPR sudah bergabung dengan Otorita IKN, seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Danis Hidayat Sumadilaga, dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN, Imam Santoso Ernawi.

“Sudah di sana semua, yang penting bergerak bareng pendekatannya tidak hilang,” kata dia.