RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian merespons usulan pemisahan wilayah Surakarta atau Solo dari Provinsi Jawa Tengah untuk dijadikan sebagai Daerah Istimewa.

Tito menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji usulan tersebut dengan mendalam sesuai dengan kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti Daerah Istimewa,” kata Tito, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (25/4/2025).

Tito menegaskan bahwa pengajuan status daerah istimewa tidak bisa hanya didasarkan pada aspirasi atau keinginan dari suatu wilayah, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut akan melibatkan kajian dari Kementerian Dalam Negeri dan kemudian akan diteruskan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito juga menekankan bahwa pengajuan status daerah istimewa berbeda dengan kebijakan pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Ia menyebut bahwa meskipun pemekaran daerah telah dimoratorium sejak 2014, status daerah istimewa memerlukan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih kompleks.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat dan politisi dari Surakarta mengusulkan agar kota tersebut dijadikan sebagai daerah istimewa, dengan alasan kuatnya nilai historis dan budaya yang dimiliki wilayah tersebut.

Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa seluruh bentuk usulan akan dievaluasi secara hati-hati dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.

YouTube player