RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyampaikan kritik keras terhadap tindakan Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin yang menangkap 40 orang terduga pelaku penipuan digital pada 24 April 2025 lalu.

Dalam pernyataan resminya, Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar batas kewenangan TNI yang sudah diatur jelas dalam Undang-Undang TNI No. 3 Tahun 2025.

“Tidak terdapat dasar hukum dan legitimasi yang sah bagi TNI untuk menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga sipil,” kata Abdul Azis.

Penegasan tersebut merujuk pada fungsi dasar TNI yang hanya berkutat pada pertahanan negara, bukan urusan penegakan hukum. Dengan kata lain, tindakan penangkapan terhadap warga sipil tanpa keterlibatan institusi kepolisian merupakan pelanggaran prosedural yang serius.

LBH Makassar juga menyoroti tren kekhawatiran publik yang mulai terwujud, pasca disahkannya UU TNI terbaru. Fenomena masuknya TNI ke ruang-ruang sipil dianggap sebagai lonceng peringatan terhadap potensi kembalinya praktik Dwi Fungsi TNI di masa lalu.

“TNI mulai masif memasuki ruang-ruang sipil yang di luar tugas pokok dan wewenangnya,” ujar Abdul Azis.

Penangkapan ini, menurut LBH Makassar, bukan hanya soal prosedur hukum semata, melainkan juga berkaitan langsung dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Jika kondisi ini terus dibiarkan, akan muncul risiko serius berupa normalisasi Dwi Fungsi TNI yang berpotensi memicu pelanggaran HAM terhadap warga sipil secara lebih luas,” lanjut Abdul Azis.

LBH Makassar mendesak agar seluruh anggota TNI yang terlibat dalam operasi tersebut dievaluasi dan dikenakan sanksi tegas karena telah bertindak di luar batas hukum yang berlaku.

“Pengambilalihan tugas kepolisian oleh pihak Kodam XIV Hasanuddin dalam kasus ini merupakan perbuatan melawan hukum,” tutup Abdul Azis.

 

Dwiki Luckianto Septiawan

YouTube player