RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan tanggapannya terkait tuntutan dari Forum Purnawirawan TNI yang tengah menjadi sorotan publik.

Forum tersebut menyuarakan desakan agar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya.

Sjafrie menyatakan bahwa dirinya menghormati aspirasi yang disampaikan oleh para purnawirawan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mendengarkan berbagai saran dan masukan demi dilakukan kajian secara lebih mendalam.

“Ya, kita mendengar semua masukan dari para senior-senior purnawirawan. Untuk kita kaji lebih mendalam mana yang produktif dan mana yang mungkin belum bisa kita adakan pembahasan lebih lanjut,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, dikutip dari CNN Indonesia, Jakarta, Rabu (30/4).

“Kita menghormati apa yang menjadi pemikirannya para sesepuh,” sambungnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah merilis pernyataan sikap terkait kondisi bangsa saat ini. Pernyataan tersebut memuat delapan poin tuntutan yang berkaitan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu poin dalam surat itu adalah permintaan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming dimakzulkan. Forum menilai Gibran telah melakukan pelanggaran terhadap hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Surat tuntutan tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan yang terdiri atas 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel yang telah pensiun dari dinas aktif.

Penandatangan surat itu mencakup sejumlah tokoh militer senior, seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Surat tersebut juga diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

8 Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
  2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

YouTube player