MUI Haramkan Vasektomi Sebagai Syarat Penerima Bansos, Kecuali…
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos), menanggapi ide Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa vasektomi hukumnya haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan. Fatwa ini sendiri sudah dikeluarkan pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV pada 2012.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata Ni’am dilansir situs resmi MUI, Kamis (1/5).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa vasektomi hanya diperbolehkan jika memenuhi lima syarat.
Pertama, tujuan vasektomi harus sesuai dengan syariat Islam. Kedua, prosedur ini boleh dilakukan jika tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Selanjutnya, harus ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi dapat pulih seperti semula.
“Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” kata Abdul.
Abdul juga memahami bahwa meskipun ada prosedur rekanalisasi untuk mengembalikan fungsi setelah vasektomi, hal itu tidak dapat menjamin 100 persen fungsi reproduksi kembali.
Karena itu, MUI meminta pemerintah untuk tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.
“Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” ucap Abdul.
MUI menegaskan bahwa tujuan kontrasepsi adalah untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi dengan alasan gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.
MUI juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang sehat, bertanggung jawab, dan unggul, serta tidak melupakan tugas untuk menyiapkan generasi penerus bangsa.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan