RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Warga desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sulbar Tolak Tambang, menuntut pencabutan izin tambang pasir yang dianggap mengancam kelestarian pesisir dan keselamatan ruang hidup.

Warga dari Desa Karossa (Mamuju Tengah), Desa Sarassa (Pasangkayu), serta Desa Kalukku Barat dan Beru-Beru (Mamuju), berkumpul di hadapan Kantor Gubernur Sulawesi Barat, pada Senin, 5 April 2025.

Mereka datang menggunakan mobil dan sepeda motor, membawa spanduk dan petaka di hadapan gedung yang telah dijaga ketat oleh aparat gabungan Polres Mamuju dan Polda Sulawesi Barat.

“Seandainya dari awal pemerintah mau dengar warganya, kami tidak perlu datang jauh-jauh begini. Kami cuman mau menjaga kampung, kenapa diperlakukan seperti penjahat,” teriak seorang warga.

Tiga jam mereka berdiri tanpa satupun pihak pemerintah yang menemui. Mereka pun merengsek masuk dan disambut mobil water cannon dan aparat.

Seorang massa aksi menjelaskan bahwa niat mereka hadir di lokasi tersebut hanya ingin bertemu dengan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardika Duka.

“Kalau perlu kami menginap di sini sampai ditemui. Kenapa sulit bagi kami sekadar bertemu pemimpin kami sendiri?” ucapnya kecewa.

Ini bukan aksi pertama. Warga telah melalui jalur formal, mulai dari unjuk rasa di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Mereka pun berkali-kali menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Provinsi Sulbar dan pihak PT Alam Sumber Rezeki. Namun, upaya ini tak membuahkan hasil.

Puncaknya terjadi pada 21 Maret 2024. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan Izin Usaha Pertambangan untuk PT Alam Sumber Rezeki. Lokasi tambang berada di Sungai Benggaulu, Desa Karossa.

Ramainya penolakan oleh masyarakat menyebabkan 11 orang warga dilaporkan ke Polda Sulbar.

YouTube player