Soal Ucapan Seksis dan Penghinaan Marga, MKD DPR Panggil Ahmad Dhani
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, terkait dengan pernyataan diskriminatif dan seksis tentang naturalisasi serta dugaan penghinaan marga.
Dek Gam mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima konfirmasi apakah Ahmad Dhani akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Kalau hadir atau tidaknya belum ada konfirmasi ke saya, tapi yang jelas kita sesuai dengan jadwal undangan,” kata Dek Gam, dikutip dari detiknews, Rabu (7/5/2025).
Dek Gam menjelaskan bahwa Ahmad Dhani dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini akan mencakup dua perkara, yakni terkait pernyataan tentang naturalisasi dan menindaklanjuti laporan dari Rayen Pono.
“Rabu 7 Mei 2025 Jam 10.00 WIB. Pemeriksaan terlapor Saudara Ahmad Dhani A 119 Dapil Jawa Timur I,” kata Dek Gam.
“Laporan terkait pernyataan naturalisasi pemain sepak bola, laporan terkait Rayen Pono. Di Ruang Sidang MKD DPR RI,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Rayen Pono juga dipanggil MKD pada hari yang sama, terkait laporan terhadap Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada bulan Maret, Ahmad Dhani juga sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora. Pernyataan tersebut mendapat kritik karena dianggap seksis.
Ide naturalisasi yang disampaikan Ahmad Dhani adalah mengenai pemain sepak bola yang berusia di atas 40 tahun atau duda yang dinikahkan dengan perempuan WNI atau janda. Anak dari pernikahan tersebut kemudian diharapkan dapat dibina untuk menjadi pemain sepak bola yang berkompeten.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan atau ide yang diajukan Ahmad Dhani.

Tinggalkan Balasan