RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, terkait dengan pernyataan diskriminatif dan seksis tentang naturalisasi serta dugaan penghinaan marga.

Dek Gam mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima konfirmasi apakah Ahmad Dhani akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Kalau hadir atau tidaknya belum ada konfirmasi ke saya, tapi yang jelas kita sesuai dengan jadwal undangan,” kata Dek Gam, dikutip dari detiknews, Rabu (7/5/2025).

Dek Gam menjelaskan bahwa Ahmad Dhani dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini akan mencakup dua perkara, yakni terkait pernyataan tentang naturalisasi dan menindaklanjuti laporan dari Rayen Pono.

“Rabu 7 Mei 2025 Jam 10.00 WIB. Pemeriksaan terlapor Saudara Ahmad Dhani A 119 Dapil Jawa Timur I,” kata Dek Gam.

“Laporan terkait pernyataan naturalisasi pemain sepak bola, laporan terkait Rayen Pono. Di Ruang Sidang MKD DPR RI,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Rayen Pono juga dipanggil MKD pada hari yang sama, terkait laporan terhadap Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada bulan Maret, Ahmad Dhani juga sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora. Pernyataan tersebut mendapat kritik karena dianggap seksis.

Ide naturalisasi yang disampaikan Ahmad Dhani adalah mengenai pemain sepak bola yang berusia di atas 40 tahun atau duda yang dinikahkan dengan perempuan WNI atau janda. Anak dari pernikahan tersebut kemudian diharapkan dapat dibina untuk menjadi pemain sepak bola yang berkompeten.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan atau ide yang diajukan Ahmad Dhani.

Komnas Perempuan menilai bahwa pernyataan tersebut melecehkan perempuan dengan pandangan bahwa perempuan hanya dipandang sebagai mesin reproduksi anak.

“Dengan beralibi ‘out of the box’ dan intonasi bercanda, AD mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain bola ‘di atas 40 tahun… dan mungkin yang duda’ untuk dinikahkan dengan perempuan agar menghasilkan keturunan ‘Indonesian born’ yang dinilainya akan bisa memiliki kualitas keterampilan sepakbola yang lebih baik,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).

“Pernyataan AD dinilai melecehkan karena menempatkan perempuan sekadar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami. Apalagi pernyataan ini dilanjutkan dengan menyebutkan bahwa jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam, maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan,” tambahnya.