Sindikat Joki UTBK di Unhas Terungkap, 6 Tersangka Diamankan Polisi
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kasus kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, mengungkap keterlibatan sindikat joki dengan modus peretasan sistem.
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar, dengan indikasi kuat adanya keterlibatan orang dalam kampus, Rabu (7/5/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Wakil Dekan Unhas yang mencurigai adanya aktivitas peretasan selama pelaksanaan UTBK. Dugaan ini muncul setelah mendapati adanya akses mencurigakan terhadap komputer peserta ujian.
“Ini diawali dari kecurigaan Wakil Dekan dengan adanya aktivitas hacker yang ada di Unhas ketika penerimaan mahasiswa berlangsung,” jelas Arya kepada awak media saat konferensi pers.
Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian kemudian menelusuri aktivitas sistem komputer peserta ujian. Dari hasil pemeriksaan forensik digital, ditemukan adanya aplikasi ilegal yang disusupkan ke perangkat komputer ujian, yang menurut penyidik, dilakukan oleh oknum dari dalam lingkungan kampus.
“Telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari Unhas,” ungkap Arya.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (23), MS (30), dan ZR (38). Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat ini, mulai dari penyusup aplikasi, eksekutor pengerjaan soal, hingga perantara antara peserta dan joki.
“Atas tindakan itu sudah kami selidiki dan akhirnya menangkap 6 orang tersangka, mulai dari yang memasukkan ke aplikasi, mengerjakan, dan penghubungnya,” katanya.
Dari enam tersangka, salah satunya diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Unhas. Peran aktif pelaku dalam jaringan ini memperkuat dugaan bahwa kejahatan tersebut telah terorganisasi dengan baik dan memanfaatkan celah dalam sistem pelaksanaan UTBK.
Arya menegaskan bahwa para tersangka kini ditahan dan telah diperiksa secara intensif untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk keterlibatan pihak internal kampus lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Ini sudah kami sidik dan kami tahan. Mereka terancam hukuman berat,” tutup Arya.
Pengungkapan kasus ini tentu menimbulkan keprihatinan publik atas integritas pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi, sekaligus mendorong pihak kampus dan instansi pendidikan terkait untuk memperketat sistem pengawasan terhadap praktik kecurangan dalam dunia pendidikan.
TEMUAN PIHAK UNHAS
Sebelumnya, pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) mengungkap adanya dugaan sindikat kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer–Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025.
Temuan ini melibatkan bukan hanya peserta yang menggunakan jasa joki, tetapi juga dugaan keterlibatan oknum admin teknologi informasi (IT) dalam jaringan kecurangan yang terorganisir, diduga berkaitan dengan lembaga bimbingan belajar (bimbel).
Koordinator Pelaksana UTBK Unhas, Nurul Ichsani, menekankan pentingnya membongkar jaringan kecurangan yang lebih besar di balik kasus joki dan manipulasi sistem ujian.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas praktik curang dalam pelaksanaan seleksi ini.
“Kami sempat menahan temuan ini untuk bisa menjalin kerja sama strategis dengan pihak kepolisian. Tujuannya jelas, agar pengungkapan kasus kecurangan UTBK ini bisa dilakukan secara menyeluruh dan tuntas,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, menjaga integritas UTBK merupakan hal yang sangat krusial, terutama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
“Kami tentu ingin menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan UTBK ini. Jangan sampai proses seleksi ternoda oleh praktik curang yang mencederai nilai keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Unhas berkomitmen hanya menerima calon mahasiswa yang benar-benar lolos secara objektif berdasarkan kemampuan akademik.
“Kami ingin mahasiswa yang masuk ke Unhas benar-benar sesuai dengan kualifikasi dan kapasitas akademik masing-masing, bukan karena manipulasi atau bantuan dari pihak luar,” tutup Nurul. (*)

Tinggalkan Balasan