“Dari pengakuan mereka, motifnya adalah ekonomi. Namun tetap, perbuatan mereka merugikan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi dan secara tidak langsung masyarakat luas,” jelas Althof.

Pihak kepolisian menaksir kerugian akibat pencurian ini mencapai lebih dari Rp105 juta. Nilai kerugian tersebut berasal dari perangkat-perangkat vital yang dicuri dan kerusakan pada fasilitas jaringan.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi-aksi kriminal yang menyasar fasilitas umum dan pelayanan masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Luwu Utara, terutama terhadap fasilitas publik. Kejahatan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Nugraha.

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan pencurian alat komunikasi yang lebih luas.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya peran perangkat jaringan dalam mendukung akses komunikasi, termasuk layanan darurat dan informasi.

Polisi mengimbau kepada perusahaan dan masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum. (*)