RAKYAT.NEWS, LUWU UTARA – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara berhasil menangkap empat orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian alat dan komponen jaringan telekomunikasi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Penangkapan berlangsung dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025, Selasa (6/5/2025) malam.

Keempat tersangka diamankan tanpa perlawanan di Desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang Selatan. Mereka masing-masing berinisial Hermawan (43) dan Bakri (43) warga Desa Radda, Darianto (42) asal Makassar, serta Andi Syafaat (32) dari Desa Pompaniki.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan perusahaan telekomunikasi bernama Jandri (22).

Ia melaporkan kehilangan sejumlah perangkat penting seperti alat pemancar jaringan, baterai tower, dan baterai genset di beberapa lokasi, di antaranya Desa Bakka, Tower Mappadeceng, dan wilayah Baliase.

“Saudara Jandri melaporkan bahwa terjadi pencurian alat vital di beberapa lokasi BTS. Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh AIPDA Sadar Samsuri,” kata AKP Muh. Althof, Rabu (7/5/2025).

Dari hasil penyelidikan dan pelacakan intensif, tim Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain satu buah gergaji besi, satu buah kunci tang potong, serta sekitar 30 potong kabel tembaga yang telah dikupas. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian.

Hasil interogasi sementara menyebutkan bahwa para pelaku mengakui semua perbuatannya. Mereka mengincar komponen-komponen bernilai tinggi dari fasilitas Base Transceiver Station (BTS) dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.