Polrestabes Makassar Ungkap Peran 6 Tersangka Sindikat Joki UTBK Unhas
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membongkar sindikat kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya kini ditahan.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Mereka diduga terlibat dalam jaringan joki ujian yang menggunakan metode canggih dan terorganisir dengan baik.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak Universitas Hasanuddin yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa saat pelaksanaan UTBK.
“Setelah menerima informasi dari pihak kampus, kami langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan enam tersangka,” ujar Arya kepada awak media.
Ia menyebut sindikat ini menjalankan aksinya dengan dua modus utama: penggunaan joki yang hadir langsung menggantikan peserta ujian, serta pemasangan aplikasi pengendali jarak jauh pada komputer peserta untuk mengakses soal dan menjawabnya dari lokasi lain.
CAI, seorang mahasiswi aktif Unhas, menjadi salah satu pelaku utama. Ia diduga menjadi joki langsung untuk peserta UTBK, terutama untuk program studi Kedokteran yang dikenal sangat kompetitif. Selain itu, ia juga menyelesaikan soal-soal yang dikirim melalui koneksi jarak jauh oleh AL.
“CAI tidak hanya hadir menggantikan peserta, tetapi juga menjawab soal yang dikirim oleh AL melalui sistem remote access yang telah dipasang sebelumnya,” kata Arya.
AL, pria berusia 40 tahun, disebut sebagai otak dari jaringan ini. Ia berperan sebagai perekrut joki, perancang teknis, serta pengendali jalur komunikasi antara pelaku-pelaku lainnya. AL juga diketahui membujuk MYI, seorang pegawai internal Unhas, untuk turut membantu dalam pemasangan aplikasi pengendali jarak jauh pada perangkat komputer ujian.
“AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan dan memasang aplikasi remote pada perangkat ujian,” jelas Arya.
I (32), bertindak sebagai penghubung antara pengembang aplikasi dan operator di lapangan. Ia memastikan aplikasi pengendali bisa digunakan tanpa hambatan saat pelaksanaan ujian berlangsung.
Setelah aplikasi dipasang, peran selanjutnya dijalankan oleh MS. Ia mengoperasikan sistem remote access dari luar lokasi ujian. MS menerima soal yang tampil di layar peserta, meneruskannya ke AL, lalu menginput jawaban yang telah dikerjakan oleh CAI ke sistem ujian peserta.
ZR, tersangka keenam, menjadi pemasok utama perangkat lunak aplikasi remote yang digunakan dalam kejahatan ini. Aplikasi tersebut kemudian diserahkan ke I untuk digunakan oleh MYI dan MS.
“ZR ini yang menyerahkan aplikasi remote access kepada I, dan selanjutnya digunakan dalam aksi kecurangan ini,” tambah Arya.
Sebelumnya, aktivitas mencurigakan yang menyerupai upaya peretasan terdeteksi oleh Wakil Dekan Fakultas di Unhas saat pelaksanaan UTBK. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polrestabes Makassar yang segera melakukan investigasi forensik digital terhadap perangkat ujian.
“Dari hasil pemeriksaan forensik, kami menemukan bahwa komputer peserta telah disusupi aplikasi ilegal yang memungkinkan pengendalian dari luar,” beber Arya.
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk peserta ujian yang menggunakan jasa joki.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kampus dan panitia SNBT untuk menutup celah-celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kecurangan,” tegas Arya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas seleksi masuk perguruan tinggi, khususnya di program studi bergengsi seperti Kedokteran. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda menggunakan jasa ilegal yang melanggar hukum dan merugikan sistem pendidikan nasional.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan