Makassar, Rakyat News – Laporan Tim Hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) berkaitan dengan prosedur penetapan pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira) oleh KPU Makassar dinilai keliru.

Olehnya, KPU Makassar menolak permohonan pembatalan pasangan calon Danny-Indira yang diajukan oleh Tim Hukum Appi-Cicu, Senin (19/2/2018).

Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhuma Majid mengatakan pasangan DIAmi sudah memenuhi syarat, dan tututan yang dilakukan oleh pasangan Appi-Cicu merupakan hal yang keliru.

“Tidak bisa dong, KPU dituntut atas permasalahan yang timbul setelah penetapan pasangan calon. Ini salah, menempatkan KPU sebagai termohon dalam persoalan ini. Karena keputusan KPU tidak ada kaitannya dengan alasan permohonannya,” kata Marhuma.

Dia mengatakan, jika masalah tersebut timbul sebelum penetapan calon, tentu KPU Makassar akan memproses. Akan tetapi permasalahan yang diajukan terjadi setelah penetapan pasangan calon.

“Seandainya sebelumnya, pada proses pencalonan itu sudah di persoalkan, mungkin iya kalau ada proses yang sudah dilakukan”, tambah Marhuma.

Permohonan diniali tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 15 tahun 2017. Menurut Marhuma, seharusnya hal tersebut diselesaikan ditataran Panwas terlebih dahulu.

“Kalau Panwas sudah menetapkan bahwa ini objek sengketa, baru bisa dilakukan penyelesaian sengketa seperti sekarang”, tutupnya.

Sebelumnya, Panglima Skuadron Team DIAmi, Maqbul Halim mengatakan gugatan tim Appi-Cicu ke Panwaslu memang adalah hal yang wajar, alasannya lantaran sejak dulu rivalnya tidak menginginkan Danny-Indira masuk dalam arena pertarungan.

“Terkait gugatan tim ‘pengejar’ Danny Pomanto di Panwas Makassar, itu adalah hal yang wajar,” kata Maqbul melalui keterangan tertulis via Whatsapp, Senin (19/2/2018).

Mantan komisioner KPU Makassar ini menyinggung pasangan Appi-Cicu. Menurutnya, rivalnya terkesan tidak percaya melawan Danny-Indira.