Polri : Proses Hukum Tersangka Pengunggah Meme Sesuai Prosedur
Brigjen Pol. Trunoyudo menambahkan bahwa penangguhan penahanan diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya dan orang tuanya.
Penangguhan juga didasarkan pada itikad baik dari SSS dan keluarganya yang meminta maaf atas perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan.
“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Trunoyudo menyatakan bahwa SSS telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, dan pihak ITB atas tindakan yang dilakukannya.
“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan