Polri : Proses Hukum Tersangka Pengunggah Meme Sesuai Prosedur
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Polri menyatakan bahwa proses hukum terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang menjadi tersangka atas pengunggahan meme tidak senonoh yang menampilkan gambar Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa proses hukum ini dijalankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan penahanan terhadap SSS kemudian ditangguhkan pada Minggu (11/5).
“Kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan profesional dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, pada Minggu (11/5/2025) malam.
Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari laporan polisi bernomor LP/B/159/III/2025/SPKT yang diterima pada 24 Maret 2025.
Proses penyidikan dimulai pada 7 April 2025, dan selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa tiga saksi serta meminta keterangan dari lima ahli.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti dari saksi maupun tersangka, yang kemudian diperiksa menggunakan digital forensik.
Pada 6 Mei 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap SSS sebagai pemilik akun media sosial X yang diduga melanggar UU ITE.
“Atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik dan/atau mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.
Tersangka SSS mulai ditahan pada 7 Mei 2025, namun penahanannya ditangguhkan pada 11 Mei 2025.
Brigjen Pol. Trunoyudo menambahkan bahwa penangguhan penahanan diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya dan orang tuanya.
Penangguhan juga didasarkan pada itikad baik dari SSS dan keluarganya yang meminta maaf atas perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan.
“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Trunoyudo menyatakan bahwa SSS telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, dan pihak ITB atas tindakan yang dilakukannya.
“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan