RAKYAT NEWS, JAKARTA – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, setiap kegiatan atau usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dokumen ini menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan izin lingkungan. Oleh karena itu, memahami cara urus izin Amdal merupakan hal penting bagi setiap pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor industri, pertambangan, perkebunan, dan pembangunan infrastruktur berskala besar.

Apa Itu Amdal?

Amdal adalah studi yang dilakukan untuk menilai dampak besar dan penting dari suatu rencana kegiatan/usaha terhadap lingkungan hidup. Dokumen Amdal mencakup beberapa komponen utama, yaitu:

  • KA-Andal (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan),

  • ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan),

  • RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan).

Mengapa Amdal Penting?

Amdal memiliki fungsi sebagai instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Tanpa dokumen ini, suatu kegiatan bisa dihentikan oleh otoritas lingkungan, bahkan bisa dikenai sanksi hukum. Selain itu, Amdal juga menjadi syarat untuk memperoleh perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission).

Langkah-Langkah Cara Urus Izin Amdal

Berikut adalah tahapan dalam mengurus izin Amdal secara umum:

1. Konsultasi Awal dengan Konsultan Amdal

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencari Konsultan Amdal yang terdaftar dan berkompeten. Konsultan akan membantu menyusun dokumen Amdal sesuai dengan kaidah teknis dan regulasi yang berlaku, seperti PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Penyusunan Dokumen KA-Andal

Setelah melakukan konsultasi, konsultan akan menyusun dokumen KA-Andal yang berisi ruang lingkup studi Amdal berdasarkan rencana kegiatan dan potensi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

3. Penilaian oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan

Dokumen KA-Andal akan diajukan kepada Komisi Penilai Amdal (Tim Uji Kelayakan Lingkungan) untuk dinilai. Jika disetujui, proses dapat dilanjutkan ke penyusunan ANDAL dan RKL-RPL.