Kasus Tawuran Siswa SD, Menteri PPPA : Mereka Bukan Pelaku Kriminal
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa kasus siswa sekolah dasar yang terlibat tawuran bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup mendukung mereka.
Tawuran yang melibatkan siswa SD di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (10/5/2025), dianggap sebagai “tamparan” keras bagi banyak pihak, termasuk Kementerian PPPA.
“Anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa. Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup hadir untuk melindungi mereka,” katanya, dikutip dari Republika.
Arifah Fauzi menekankan bahwa penanganan terhadap anak-anak yang terlibat harus berfokus pada perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan pendekatan represif.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana.
Tawuran yang melibatkan anak usia SD dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok untuk memastikan pendampingan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Langkah-langkah yang diambil meliputi penjangkauan, dukungan psikososial, dan skrining kondisi anak untuk pencegahan sekunder.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan