RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Nama Menteri Koperasi (Menkop) RI, Budi Arie Setiadi, disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap pengamanan situs judi online yang menjerat terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan tiga orang lainnya.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, berdasarkan perkara nomor PDM-32/JKTSEL/Eku.2/02/2025.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa mendakwa empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Ketiganya disebut terlibat dalam praktik suap terkait penjagaan sejumlah situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dakwaan: Budi Arie Dapat Jatah 50 Persen

Jaksa dalam dakwaannya menyebut bahwa Budi Arie yang menjabat sebagai Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada periode kepemimpinan Joko Widodo – Ma’ruf Amin, disebut-sebut mendapatkan jatah 50 persen dari tarif penjagaan situs judi online yang dipatok sebesar Rp8 juta per situs.

“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk Sdr. Budi Ari Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” demikian tertulis dalam dakwaan JPU, melansir Tirto.id.

Selain menyebut soal pembagian jatah, dalam dakwaan tersebut juga diungkap bahwa Adhi Kismanto menerima informasi terkait arahan dari Budi Arie pada 19 April 2024 untuk tidak melakukan penjagaan situs perjudian.

Pertemuan di Rumah Dinas Menkominfo

Masih dalam dokumen dakwaan, disebut bahwa Zulkarnaen dan Adhi Kismanto menemui Budi Arie di rumah dinasnya yang berlokasi di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, keduanya meminta agar Budi Arie berkantor di lantai 8 Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat. Permintaan itu kemudian dikabulkan oleh Budi Arie.

Beberapa hari kemudian, Adhi Kismanto dan seorang bernama Samsul kembali bertemu Zulkarnaen di sebuah restoran di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyebut bahwa Budi Arie telah mengetahui praktik penjagaan situs judi online yang sedang berlangsung. Namun, menurut Zulkarnaen, kegiatan tersebut tetap berjalan karena ia mengaku sebagai teman dekat Budi Arie.

Respons Budi Arie Lewat Pernyataan Sekjen Projo

Menanggapi isi dakwaan yang menyebut namanya, Budi Arie Setiadi tidak memberikan pernyataan langsung. Ia memilih mengirimkan pernyataan resmi dari Sekjen DPP Projo, Handoko.

Dalam keterangan tertulis tersebut, Handoko meminta agar Budi Arie tidak dijadikan sasaran pemberitaan yang menyesatkan terkait surat dakwaan. Ia menilai media terlalu cepat membuat kesimpulan seolah-olah Budi Arie terlibat dalam alokasi dana suap penjagaan situs judi online.

“Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo,” ujar Handoko.

Ia menegaskan bahwa dalam surat dakwaan, tidak ada penyebutan bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima uang suap sebagaimana yang disebutkan dalam alokasi pembagian dana.

“Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” jelasnya.

Media Diminta Berimbang

Handoko juga menyebut bahwa beberapa media telah membuat framing negatif terhadap Budi Arie, padahal konteks pembagian jatah suap dalam dakwaan adalah berdasarkan keterangan para terdakwa, bukan bukti penerimaan langsung oleh pihak yang disebut namanya.

Ia berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil, serta meminta masyarakat untuk tetap fokus pada kinerja Budi Arie dalam memberantas judi online secara sistematis selama menjabat sebagai Menkominfo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan maupun dari tim kuasa hukum Budi Arie terkait kemungkinan pemanggilan atau pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus ini. (*)