Dugaan Kartel Bunga Industri Pindar, OJK: Hormati Proses Hukum KPPU
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai dugaan praktik kartel suku bunga di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan arahan langsung dari OJK sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.
Ia menambahkan, langkah tersebut diperlukan untuk membentuk ekosistem yang sehat dalam industri keuangan berbasis teknologi, sembari menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman digital legal yang berizin OJK.
Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa sesuai Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, AFPI memang memiliki peran penting dalam pengawasan berbasis disiplin pasar. AFPI juga ditugaskan membantu penguatan dan penyehatan penyelenggara LPBBTI serta menangani pengaduan dari masyarakat.
Dalam konteks itu, OJK meminta AFPI menjalankan fungsinya secara optimal, termasuk menertibkan seluruh anggota agar mematuhi ketentuan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi. Ketentuan tersebut, menurut OJK, sangat penting untuk melindungi masyarakat dari praktik suku bunga tinggi yang berpotensi merugikan.
“Pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar,” ujar Agusman.
Saat ini, pengaturan manfaat ekonomi yang berlaku telah ditetapkan oleh OJK dan terus dipantau. Jika ditemukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, OJK akan melakukan langkah penegakan hukum (enforcement) yang tegas.
Agusman menegaskan, evaluasi terhadap batas maksimum manfaat ekonomi akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi makroekonomi nasional, perkembangan industri Pindar, serta daya bayar masyarakat.
Langkah ini, menurut OJK, menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk mendorong praktik usaha yang sehat, adil, dan berpihak kepada konsumen dalam ekosistem pinjaman berbasis teknologi yang berkembang pesat di Indonesia. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan