Serap Aspirasi Ojol, Komisi V DPR RI Bahas RUU Transportasi Online
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi V DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Transportasi Online.
Tahapan awal akan dimulai dengan agenda rapat bersama para pihak yang mewakili sektor transportasi online pada Kamis, 22 Mei 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada awak media pada Selasa, 20 Mei 2025.
Menurut Dasco, langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai perkembangan dan permasalahan yang mencuat terkait layanan transportasi online di Tanah Air.
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” kata Dasco.
Komisi V DPR RI menargetkan agar pertemuan pada hari Kamis besok dapat memperkuat dasar penyusunan naskah akademik, terutama dengan melibatkan suara dari masyarakat.
“Dan untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” ujar Dasco.
Rapat ini diharapkan bisa menjadi wadah untuk menyerap pandangan secara menyeluruh dari para pelaku transportasi online.
“Diharapkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan