RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada hari ini, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat PTSL Tahun 2025 di Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.

Acara penyerahan ini dilangsungkan di Kantor Kelurahan Benteng dan dihadiri langsung oleh Ketua PTSL Tahun 2025, Ruth Julasry Tolan, S.T., M.U.R.P., serta Plt. Sekretaris Camat (Sekcam) Bangkala, Sofyan, S.IP., M.Si.

Dalam sambutannya, Ruth menyampaikan bahwa program PTSL merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk mempercepat proses legalisasi aset masyarakat, sekaligus sebagai upaya mendukung pemberdayaan ekonomi warga melalui kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum. Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan BPN dalam menyukseskan program nasional ini.

Sementara itu, Plt. Sekcam Bangkala, Sofyan, turut menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum terhadap pentingnya sertipikasi tanah.

Penyerahan sertipikat ini disambut antusias oleh warga Kelurahan Benteng, yang kini secara resmi memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan dilindungi oleh negara.

Melalui program PTSL, diharapkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Jeneponto dapat terdaftar dan tersertipikasi secara lengkap, sebagai bagian dari visi ATR/BPN menuju pelayanan pertanahan yang transparan, cepat, dan akuntabel. (*)