RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dengan menerapkan kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga miskin.

Program ini menyasar warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA, sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi kelompok rentan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan data yang telah terverifikasi dan mengacu pada indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa landasan hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur kewenangan pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam menyelenggarakan pelayanan kebersihan.

Layanan tersebut mencakup pengumpulan sampah dari sumber ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan dan pemusnahan akhir sampah.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” jelas Ferdy.

Penjabaran teknis kebijakan ini tengah difinalisasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan. Perwali tersebut saat ini dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyesuaian tarif mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang menetapkan tata cara penghitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri. Dalam penerapannya, pemerintah memperhitungkan kondisi rumah dan tingkat penghasilan warga.

“Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin,” katanya.

Sebagai contoh, pelanggan listrik rumah tangga R1M/900 VA yang sebelumnya membayar retribusi antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan, kini hanya dikenakan tarif tetap sebesar Rp15.000. Kelompok ini tercatat sebagai yang terbanyak di Kota Makassar, yakni 193.253 pelanggan.

Sementara pelanggan R1/1300 VA yang sebelumnya dikenakan tarif hingga Rp24.000 atau lebih, kini hanya membayar Rp20.000 per bulan. Jumlah pelanggan dalam kelompok ini mencapai 118.531.

Adapun struktur tarif baru retribusi sampah berdasarkan daya listrik per Mei 2025 adalah sebagai berikut:

  • R1/450 VA: Rp0 per bulan
  • R1/900 VA: Rp0 per bulan
  • R1M/900 VA: Rp15.000 per bulan
  • R1/1300 VA: Rp20.000 per bulan
  • R1/2200 VA: Rp30.000 per bulan
  • R1/3500–5500 VA: Rp50.000 per bulan
  • R1/6600 VA ke atas: Rp135.000 per bulan

Tarif ini menggantikan tarif lama dalam Perwali No.56/2015 yang masih berdasarkan zonasi, dengan besaran yang berkisar antara Rp16.000 hingga Rp64.000 tergantung daya dan lokasi pelanggan.

Selain memberikan keringanan iuran, Pemkot Makassar juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan persampahan. Salah satunya dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk, untuk memperluas jangkauan layanan dan meminimalkan penumpukan sampah di wilayah permukiman.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” harap Ferdy.

Kebijakan ini menjadi bagian integral dari program sosial dan lingkungan Pemkot Makassar, yang terus menempatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah sebagai prioritas dalam setiap kebijakan layanan dasar. (*)