Korpri Tegaskan Tak Semua ASN Pensiun Usia 70 Tahun : Tidak Lebih Dari 5 Persen
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meluruskan informasi yang beredar soal wacana batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun.
Ia menegaskan bahwa ketentuan itu tidak berlaku untuk seluruh ASN, melainkan hanya untuk jabatan fungsional utama yang jumlahnya tidak lebih dari lima persen dari total ASN di masing-masing kategori jabatan.
“Jadi tidak benar kalau Ketua Korpri mengusulkan ASN pensiun semua sampai 70 tahun, tidak. Yang 70 tahun (pensiun) itu hanya jabatan fungsional utama yang jumlahnya tidak lebih dari 5% dari masing-masing jabatan fungsional,” tegas Zudan, dikutip dari Heraldsulsel, Rabu, (28/05/2025).
Ia menambahkan bahwa usia pensiun ASN pelaksana dinaikkan dari 58 menjadi 59 tahun, dan ada 17 ASN yang akan pensiun pada usia 65 tahun.
“Ini dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, juga fungsi-fungsi keahlian bisa terus dipertahankan organisasinya. Sedangkan yang ada di jabatan struktural ada 17 orang jabatan pimpinan tinggi utama, hanya 17 orang di Indonesia itu yang kita usulkan sampai 65 tahun. Ini manusia langkah ASN-ASN unggul berkualitas tinggi,” jelasnya.
Selain itu, jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I akan pensiun pada usia 63 tahun, naik dari sebelumnya 60 tahun.
“Ini para Dirjen, Sekjen Sekda Provinsi. Ini jumlahnya hanya 700, kita usulkan pensiun sampai 63 tahun,” tutur mantan Pj Gubernur Sulsel itu.
Zudan juga menegaskan bahwa tambahan usia pensiun ini mendapat perhatian khusus untuk para guru.
“Jadi usia pensiun 70 tahun itu terutama yang mempunyai pemikiran, keahlian tinggi dan saat ini guru yang paling perlu kita berikan perhatian, karena guru walaupun sangat hebat, walaupun doktor, walaupun sampai di tingkat tertinggi, usia pensiunnya baru di umur 60 tahun. Nah dengan umur 60 tahun ini banyak sekali dari putra putri guru yang sedang sekolah, kuliah bapak ibunya sudah pensiun. Kalau guru utama sampai dengan 70 tahun, guru madya sampai 65 tahun, InsyaAllah putra putri guru sudah bisa lulus kuliah atau kerja sebelum orang tuanya pensiun,” pungkas Zudan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan