RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat untuk tidak memungut biaya alias gratis. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan.

“Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (30/5/2025).

Dia menambahkan bahwa saat ini kabupaten dan kota di daerah sedang menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), sehingga perlu penyesuaian yang nantinya dikaitkan dengan standar layanan minimal kepada masyarakat.

Setelah keluarnya putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Kemendagri segera menggelar rapat bersama pimpinan pemerintah daerah, khususnya kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia.

Menurut Bima, putusan MK yang menetapkan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama sebelum benar-benar diterapkan.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa.

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.