RAKYAT NEWS, JAKARTA – Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menetapkan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi mendapat banyak kritik dari masyarakat. Kementerian PKP menyatakan sangat terbuka menerima masukan dari masyarakat.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyatakan pihaknya menanggapi kritik tersebut secara positif. Dia menyebut aturan mengenai batas minimal luas rumah subsidi belum final, sehingga masukan yang masuk menjadi bahan evaluasi.

“Kemarin ada masukkannya yang bagus nih, ‘Bu ini buat apa namanya, sajadah, sholat gimana?’ Makanya oke berarti ada yang harus kita sesuaikan. Jadi sangat terbuka gitu, uji publiknya,” katanya, dikutip dari detikproperti, Senin (16/6/2025).

Sri memastikan akan memperhatikan semua kritik hingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai aturan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa sebelum membuat draf batas minimal luas rumah subsidi, terutama di perkotaan, pihaknya sudah melakukan kajian.

Hal ini karena harga tanah di kota besar sangat tinggi, sehingga diperlukan berbagai opsi untuk menyediakan hunian murah yang dekat dengan tempat kerja.

“Misalnya pakai skema yang seperti sekarang, itu dengan luas tanah yang 60 (meter persegi) misalnya nggak masuk tuh harganya gitu kan. Oke gimana caranya masuk? Oke luasannya kita sesuaikan, segmennya segmented, terus lokasinya juga tidak keseluruhan, tapi masukkannya adalah khusus untuk sekitar perkotaan. Itu kita perhatikan,” tegasnya.

Sebagai informasi, rencana perubahan batasan luas minimal rumah subsidi tercantum dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Dalam draf tersebut, tidak hanya luas bangunan yang direncanakan berubah, tetapi juga luas tanah dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Di media sosial, baik Instagram maupun X, banyak kritik mengalir terkait rencana tersebut, termasuk terhadap mock up rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi. Beberapa pihak juga menyoroti tidak adanya ruang khusus untuk salat bagi umat Islam.