Jaksa Agung Setujui 7 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice
17/06/2025 18:42
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan humanis dan solutif dalam menangani perkara narkotika, khususnya terhadap korban penyalahgunaan yang memerlukan penanganan rehabilitatif, bukan represif.
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan