RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat manajemen risiko sebagai langkah strategis dalam mitigasi gagal bayar. Hal ini ditegaskan dalam upaya perlindungan terhadap pemberi dana (lender) serta menjaga kesehatan ekosistem pendanaan digital.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (18/6/2025), OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip repayment capacity dan proses identifikasi elektronik melalui electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai fondasi utama dalam pemberian pendanaan oleh penyelenggara Pindar.

Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Regulasi tersebut mengharuskan setiap penyelenggara Pindar untuk melakukan penilaian kelayakan pendanaan atau credit scoring guna memastikan kesesuaian antara jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial penerima dana (borrower).

Selain itu, OJK menegaskan larangan bagi penyelenggara untuk memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara Pindar lainnya, termasuk dari penyelenggara yang bersangkutan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko gagal bayar beruntun yang dapat merugikan pemberi dana serta mengganggu stabilitas sistem pendanaan digital.

OJK mendorong agar penyelenggara memperketat proses penyaluran dana dengan prinsip kehati-hatian serta memprioritaskan tata kelola risiko yang baik,” tulis OJK dalam siaran pers.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar. OJK mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan fasilitas pendanaan dengan sengaja menghindari kewajiban pembayaran.

Selain itu, calon peminjam diharapkan mempertimbangkan dengan cermat kebutuhan serta kemampuan bayar agar terhindar dari jeratan utang, pinjaman online ilegal, dan praktik gali lubang tutup lubang.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan industri, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

YouTube player