Melalui integrasi ke dalam SLIK, data pinjaman dan histori pembayaran dari pengguna layanan Pindar akan tercatat dalam sistem informasi keuangan nasional. Data ini akan menjadi salah satu referensi utama bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur sebelum memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan.

OJK berharap, dengan penerapan manajemen risiko yang lebih kuat, industri Pindar dapat berkembang secara sehat, transparan, dan akuntabel. Ekosistem ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk dalam pembiayaan produktif, tanpa menimbulkan ekses negatif seperti gagal bayar massal.

“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup OJK.

Langkah ini sekaligus menandai komitmen OJK dalam membangun industri keuangan digital yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di tengah meningkatnya penggunaan platform teknologi finansial di Indonesia. (*)