Contoh jabatan yang termasuk dalam kategori ini antara lain pengawas sistem IT, petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD), penjaga keamanan, hingga petugas Bea Cukai dan Imigrasi.

Adapun kerja dinamis mencakup tugas kedinasan yang tidak terikat pada jam kerja kantor, namun tetap harus mengikuti ketentuan hari dan jam kerja yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, serta tidak memerlukan supervisi langsung dari atasan secara terus-menerus. Pekerjaan yang termasuk dalam skema ini antara lain periset, penyusun naskah kebijakan, diplomat, pembuat konten, dan desainer.

Kriteria Tugas ASN Bisa Ajukan WFA:

  • Dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai ASN tersebut;
  • Tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
  • Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
  • Memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
    Tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus.

Kriteria ASN Boleh Mengajukan WFA :

  • Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau
  • Bukan pegawai yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun promosi, mutasi, atau rotasi.

Cara Mengajukan WFA:

  • Mengajukan ke pimpinan unit organisasi
  • Menyertakan alasan pengajuan fleksibilitas kerja disertai bukti dukung serta rencana kerja dan keluaran selama melakukan jenis pola pelaksanaan tugas tertentu.