RAKYAT.NEWS, MAKASSARBea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang berupaya menyelundupkan sabu ke Indonesia.

Melalui operasi gabungan dan hasil kerja intelijen terintegrasi, aparat berhasil mengamankan delapan tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat total 2.024 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp2,42 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi berkelanjutan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah kerja Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

“Ini merupakan hasil pengawasan terintegrasi. Berdasarkan analisis risiko dan profiling penumpang internasional dari Kuala Lumpur menuju Makassar, kami berhasil mendeteksi indikasi kuat penyelundupan melalui metode body strapping dan false concealment,” ungkap Djaka.

Pengungkapan dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan ketat terhadap penumpang rute penerbangan Kuala Lumpur (KUL) – Makassar (UPG) yang menggunakan maskapai AirAsia dan Malaysia Airlines.

Pemeriksaan lanjutan melalui body checking dan penggeledahan barang bawaan menunjukkan adanya upaya penyelundupan sabu yang disamarkan dalam pakaian dalam dan sepatu.

Rincian kasus penindakan meliputi:

  • 23 Mei 2025: Tersangka berinisial VH (perempuan) kedapatan membawa ±342 gram sabu yang disembunyikan dalam pembalut di balik pakaian dalam.
  • 27 Mei 2025: KT (perempuan) menyelundupkan ±1.042 gram sabu yang disimpan di bagian dada, dibungkus pembalut.
  • 14 Juni 2025 (Kasus 1): H (perempuan) menyimpan ±350 gram sabu di pakaian dalam dan dalam sepatu.
  • 14 Juni 2025 (Kasus 2): S (perempuan) kedapatan membawa ±290 gram sabu dengan modus serupa.

Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pengembangan kasus menggunakan metode controlled delivery, tim gabungan juga berhasil mengungkap jaringan penerima di dua kota berbeda.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan | Foto: Andi Fatur Rezky AAR/Rakyat.News.

Empat orang tambahan yang diduga sebagai penerima dan pengendali jaringan narkotika yakni M, SR(perempuan), AN, dan JS (laki-laki), turut diamankan di Kendari dan Makassar.

Djaka Kusmartata menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pembelajaran dan peningkatan kapasitas intelijen dalam mengidentifikasi pola dan perilaku penumpang mencurigakan.

“Ini upaya yang terus kami pelajari dan perkuat. Dengan mendalami profiling penumpang, kita bisa mendeteksi lebih dini barang-barang terlarang yang hendak diselundupkan, terutama narkotika,” jelas Djaka.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini dalam penanganan lanjutan oleh BNN Provinsi Sulsel.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menilai pengungkapan ini sebagai bentuk nyata kolaborasi antarlembaga dalam memerangi kejahatan terorganisir lintas negara.

Ia memperkirakan bahwa penggagalan upaya penyelundupan ini telah menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi panggilan moral kita bersama sebagai anak bangsa. Kami di Bea Cukai tidak bekerja sendiri, sinergi dengan BNN, TNI/Polri, dan instansi lainnya adalah kunci. Kita ingin menjaga wilayah kita dari serbuan narkotika internasional,” ujar Ade.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan pemanfaatan teknologi deteksi, sebagai dukungan terhadap agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Pengetatan jalur masuk narkoba melalui bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara akan menjadi prioritas dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba internasional.

Dengan penindakan ini, Bea Cukai Makassar kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman narkotika, sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang sehat dan bebas dari pengaruh zat adiktif. (*)