Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 347.200 Batang Rokok Ilegal
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi pengawasan rutin, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 347.200 batang rokok ilegal melalui jalur ekspedisi di dua lokasi berbeda di Kota Makassar.
Penindakan pertama dilakukan terhadap sebuah paket mencurigakan yang ternyata berisi 210.000 batang hasil tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai. Barang tersebut terdiri dari 110.000 batang rokok merek SMITH dan 100.000 batang merek SMITH LIGHT.
Tak lama berselang, pada pertengahan April 2025, tim Pengawasan dan Penindakan (P2) KPPBC Makassar kembali mengamankan 137.200 batang rokok ilegal dalam operasi serupa di lokasi berbeda.
Rokok-rokok tersebut hendak dikirim ke berbagai daerah seperti Maros, Barru, Luwuk Utara, Gorontalo, Konawe, Poso, dan Kepulauan Banggai.
Barang bukti tersebut terdiri dari 97.200 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, serta 40.000 batang rokok SPM. Beberapa merek yang disita antara lain Boss Caffe Latte, Smith, Geboy Flavour, Lexi, FC Exclusive, L300, HND Pratama, New Humer, Manchester Merah, Manchester Putih, Suriya Gudang Garam, Esje Mild, Super Joss, YS Pro Mild, LBAIK, dan Papi Miami.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyampaikan bahwa total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp535.592.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp351.135.928, yang terdiri dari nilai cukai, PPN HT, dan pajak rokok.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai Community Protector dan Revenue Collector, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan negara,” tegas Ade dalam keterangan resmi yang diterima Rakyat.News.
Barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa rokok ilegal adalah barang kena cukai yang beredar tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan