RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kadin Indonesia menerima audiensi DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) terkait Surat Edaran Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Nomor AL.026/1/4/DA/2026 tertanggal 22 Januari 2026 tentang kegiatan bongkar muat Ship to Ship (STS) Transfer.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP APBMI H. Juswandi Kristanto, Sekretaris Jenderal DPP APBMI Capt. AJD Korompis, Pengurus DPP APBMI, serta Pengurus Wilayah APBMI Kalimantan Selatan.

Dalam pertemuan itu, APBMI menyampaikan keberatan atas ketentuan yang mewajibkan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari penyedia jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sebagai syarat pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). APBMI menilai ketentuan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan melampaui kewenangan, karena tidak diatur dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2021.

APBMI juga menilai aturan ini tidak relevan untuk aktivitas bongkar muat STS Transfer yang menggunakan floating crane, karena pekerjaan dinilai telah dilaksanakan operator alat berat perusahaan crane sehingga TKBM tidak bekerja di atas kapal. Meski demikian, PBM disebut tetap dipaksa menanggung biaya TKBM, yang dinilai menjadi beban baru yang tidak rasional dan berpotensi menaikkan biaya logistik.

Selain menekan investasi, APBMI memperingatkan kebijakan tersebut dapat memicu penahanan keberangkatan kapal meski muatan telah selesai, sebagaimana yang disebut terjadi di wilayah KSOP Kelas I Banjarmasin dan KSOP Kelas III Satui. Dampaknya, demurrage berpotensi mencapai USD 10.000–USD 50.000 per hari, serta menimbulkan kepadatan di area loading point dan mengganggu kelancaran rantai pasok.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Andi Yuslim Patawari (AYP) menyatakan Kadin akan menjadi jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha.