RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia membentuk tim khusus untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan jadwal pemilu di tingkat nasional dan daerah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tim tersebut terdiri dari Kemensesneg, Kemendagri, dan Kementerian Hukum yang menangani urusan kepemiluan.

“Kami, saya Kemensesneg kemudian Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkajian sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu,” kata Pras di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Prasetyo menjelaskan bahwa putusan tersebut membawa dampak besar terhadap sistem pemilu di Indonesia, tidak hanya secara formal melalui amar putusan, tapi juga berpengaruh pada pelaksanaan teknis pemilu.

Ia menambahkan bahwa tim akan melakukan analisa mendalam terhadap dampak yang mungkin timbul dari putusan tersebut.

“Kemudian tentunya nanti, beri kami waktu Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisa dari kementerian sudah selesai,” ucapnya.

Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus dipisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).